Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Virus Ummat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Virus Ummat. Tampilkan semua postingan

VIRUS BARU itu bernama SEPILIS ( SEKULARISME, PLURALISME dan LIBERALISME )

Written By Unknown on Jumat, 16 September 2011 | 11:46 AM

Istilah Pluralisme mendadak menjadi ngetrend lagi pasca meninggalnya mbah Dur. Presiden SBY pun secara khusus memberikan gelar “Bapak Pluralisme” untuk Gus Dur.  Padahal klau diinget inget MUI sendiri dalam fatwanya No.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 dengan jelas-jelas menyebutkan bahwa pluralisme adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, dan umat Islam haram mengikuti paham tersebut. 
Dan yang paling mengejutkan adalah wacana/usulan Hari wafat Gus Dur akan dijadikan Hari Pluralisme .  Pluralisme biasanya menjadi satu paket dengan sekulerisme dan liberalisme yang kalau disingkat menjadi SEPILIS. Berikut paparannya yang dicopas dari sini



APA & BAGAIMANA SEPILIS ITU ?

“SEPILIS” adalah singkatan dari SEKULARISME,

PLURALISME dan LIBERALISME.

  1. SEKULARISME ialah suatu isme (aliran pemikiran / pemahaman)yang mempercayai dan meyakini serta “mengimani” bahwa agama harusdipisah dari negara, sehingga dalam mengelola negara tidak bolehmembawa simbol / atribut agama apalagi ajaran agama. Dalam prakteknya,SEKULARISME telah menjadi suatu IDEOLOGI yang ANTI AGAMA, bahkanMEMUSUHI AGAMA.
  2. PLURALISME ialah suatu isme (aliran pemikiran / pemahaman) yangmempercayai dan meyakini serta “mengimani” bahwa semua agama SAMA danBENAR, sehingga SIAPA PUN – termasuk Nabi dan Rasul sekali pun – TIDAKBERHAK mengklaim ajaran agamanya yang paling benar. Dalam prakteknya,PLURALISME telah menjadi suatu IDEOLOGI LINTAS AGAMA yang mencampur-
    adukkan ajaran semua agama.
  3. LIBERALISME ialah suatu isme (aliran pemikiran / pemahaman)yang mempercayai dan meyakini serta “mengimani” banwa nash AI-Qur’andan As-Sunnah harus tunduk kepada AKAL dan bahwasanya manusia memilikiKEBEBASAN MUTLAK. sehingga SIAPA PUN – termasuk Tuhan sekali pun -TIDAK BERHAK untuk mewajibkan / mengharamkan sesuatu atas manusia Karena WAJIB / HARAM adalah pemasungan kebebasan dan pemerkosaan HAM. Dalam prakteknya, LIBERALISME telah menjadi suatu IDEOLOGI yang MEMBOLEHKAN berbagai kemunkaran, seperti pornografi / pornoaksi, perzinahan, homosex, lesbian, pelacuran. pemurtadan, aliran sesat dan penistaan agama.
FATWA MUI No. 7 Tahun 2005
Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme Agamaadalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, dan hukumnya

HARAM.
CATATAN RENTING
PLURALISME tidak sama dengan PLURALITAS
Islam menolak PLURALISME karena merupakan IDEOLOGI PENCAMPUR-ADUKKAN AQIDAH. Tapi
Islam menerima PLURALITAS karena merupakan SUNNATULLAH sebagai
Dinamika Kehidupan yang menghargai keragaman kemajemukan dan kebhinekaan.
Karenanya, umat Islam bisa hidup berdampingan dengan umat beragama lain secara damai penuh toleran, saling menghargai dan menghormati. Tiap umat beragama bebas meyakini kebenaran agamanya masing-masing. dan bebas untuk tidak menerima kebenaran agama lain, namun tidak boleh menistakannya. Mereka tidak boleh dipaksa untuk membenarkan agama lain sebagaimana yang dilakukan KAUM SEPILIS.
Intinya, Islam sangat menghargai KEBEBASAN BERAGAMA, tapi menolak PENCAMPUR-ADUKAN AGAMA dan PENODAAN AGAMA.
BUKTI KESESATAN SEPILIS
  1. Buku FIQIH LINTAS AGAMA karya Tim Penulis PARAMADINA yang terdiri dariProf DR. Nurcholish Majid (Pendiri Paramadina), Prof. DR. KomaruddinHidayat (RektorUIN Jakarta), DR. Kautsar Azhari Noer (Dosen UIN Jakarta), DR. Zainun Kamal (Dosen UtN Jakarta). KH, Masdar F. Mas’udi (Ketua PBNU), Zuhain Misrawi, Lc (Kader Muda NU dan anggota Baitul Muslimin Indonesia–PDIP), Budhy Munawar Rachman (Dir. Program Paramadina), Ahmad Gaus AF (Dir. Publikasi Liberal for All Foundation – USA), dan sebagai Editor; Mun’im A. Sirry, MA (Peneliti Paramadina). Diterbitkan oleh Yayasan Waqaf Paramadina & The Asian Foundation, tahun 2004.ISI BUKU :
    1. Menghina FIQIH sebagai belenggu kehidupan dan memfitnahnya sebagaiajaran yang mendiskreditkan agama lain, bahkan sebagai penyebarkebencian dan kecurigaan terhadap agama Islam. (Kata Pengantar hal. ixdan Mukadimah hal. 2).
    2. Mengnina periode dan generasi AS-SALAF ASH-SHOLIH sebagai penyebabkebekuan pemahaman, dan memfitnah IMAM SYAFI’I sebagai penyebab tidakberkembangnya pemikiran Islam lebih dua belas abad. (Mukadimah hal 4-5).
    3. Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Madinah DISKRIMINATIF,EKSKLUSIF dan FUNDAMENTALISTIK. (hal. 142).
    4. Umat beragama apa pun tidak kafir, karena semua agama sama dan benar.sehingga tidak boleh ada yang mengklaim bahwa agarnanya yang palingbenar. (hal 133, 167, 206 – 207).
    5. Atas Dasar HIKMAH dan KEMASLAHATAN persaudaraan, persahabatan, kedamaian, kerukunan, solidaritas, persatuan dan kehangatan pergaulanantar umat beragama, maka :
      1. BOLEH mengucapkan SALAM kepada NON MUSLIM, bahkan WAJIB menjawab salammereka. (hal. 72. 77 – 76).
      2. BOLEH mengucapkan SELAMAT NATAL alau Selamat Hari Besar Agama apa pun,bahkan BOLEH ikut merayakannya (hal.84-85).
      3. BOLEH MENDO’AKAN dan MINTA DO’A dari NON MUSLIM, termasuk DO’ABERSAMA, bahkan semua itu DIANJURKAN. (hal. 102 -103, 107).
      4. BOLEH MASUK MASJID mana saja dan kapan saja bagi NON MUSLIM, termasukMASJIDIL HARAM dan MASJID NABAWI. (hal. 110 & 118).
      5. Hukum JIZYAH melecehkan NON MUSLIM, maka harus DINASAKH. (hal.151-152).
      6. BOLEH Kawin Beda Agama dan HARUS ada Waris Beda Agama (hal. 164 &167).
  2. Buku LOBANG HITAM AGAMA karya Sumanto AI-Qurtuby (alumnus IAINSemarang) dengan Pengantar : Ulil Abshar Abdalla (Kader Muda NU,Pendiri JIL dan Dir. Freedom Institute), dan di-endos cover yang penuh pujian oleh : Gus Dur (Mantan Ketua PBNU & Mantan Presiden RI), DR. Moeslim Abdurrahman (Cendikiawan Muhammadiyah), Anif Sirsaeba Alafsana (Pengasuh Pesantren Karya Basmala Indonesia), Ahmad Tohari (Budayawan), dan Trisno S. Sutanto (Pengamat Sosial dan Keagamaan).Diterbitkan oleh Ilham Institute dan Rumah Kata, tahun 2005.ISI BUKU :
    1. PENISTAAN TERHADAP AGAMA :Agama bukan produk Tuhan (hal. 31).Agama adalah penjajah budaya dan pemasung intelektual (hal. 55 & 58).
      Agama mematikan akal dan nalar (hal. 59).
      Agama sumber konflik dan pembawa bencana (hal 83 & 37).
      Islam adalah strategi budaya Muhammad dan merupakan sinkretik, serta
      campuran budaya : Judaisme, Kristianisme dan Arabisme (hal 216. 217 dan 225).
      Penulisan bahasa arab adalah Arabisme (hal. 22S)
    2. PENISTAAN TERHADAP AL-QUR’AN :Kemaslahatan lebih diutamakan daripada ayat-ayat Tuhan (hal. 31).Umar ikut menciptakan Al-Qur’an (hal. 32).
      Teks Al-Qur’an tidak autentik (hal. 34 & 37).
      Nabi dan para sahabat adalah para pencipta Al-Qur’an (hal. 43).
      Al-Qur’an angker dan perangkap bangsa Quraisy, serta dibuat oleh
      manusia dan bukan kitab suci (hal. 64 – 65)
      Al-Qur’an membelenggu kebebasan dan rnenciptakan tragedi kemanusiaan (hal. 117).
      Muhammad, Islam dan Al-Qur’an tidak terlepas dari distorsi / penyimpangan (hal. 126).
      Kandungan Al-Qur’an kontroversi (hal. 142).
      Al-Qur’an saja bermasalah, apalagi Kitab Kuning (hal. 146).
    3. PENISTAAN TERHADAP NABI, SHAHABAT & ULAMA :Utsman pelaku nepotisme dan keliru membuat mushaf Al-Qur’an (hal.39).Nabi dan para Tokoh Non Muslim seperti : Gandhi, Luther, Bunda Terresa
      & Romo Mangun bersama-sama menunggu di Surga (hal. 45).
      Kisah Heroik Para Nabi dan Mu’jizatnya hanya dongeng seperti :
      Sinetron “Saras 008” atau kisah heroik James Bond (hal. 58).
      Nalar Politik Tirani dibentuk oleh Khulafa’ Rasyidin (hal 124).
      Para sahabat Nabi telah memperagakan Politik Islam dengan sangat
      sempuma mengerikannya (hal. 134).
      Imam AI-Mawardi mengkhianati hak-hak rakyat dan seorang Rasis / Arabisme (hal150 & 155).
      Doktrin Politik Sunni ambigu dan out of date / kadaluarsa (hal 167).
      Al-’Asy’ari dan Al-Ma’turidi menjalin persekongkolan politik (hal.171).
      Ahlus Sunnah wal Jama’ah (ASWAJA) adalah sekte yang telah memanipulasi
      teks-teks keagamaan (hal. 229).
    4. PENISTAAN TERHADAP SYARI’AT ISLAM :Syari’at Islam menciptakan gerombolan mafia dan anjing-anjing penjilatkekuasaan (hal. 70).
      Syari’at Islam diskriminatif terhadap perempuan dan non muslim (hal.131-132).
      Formalisasi Syari’at Islam bukan hanya Utopis, tapi juga Tirani (hal.
      134).
  3. PERNYATAAN 10 BESAR TOKOH SEPILIS INDONESIA:
    1. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur); Mantan Ketua Umum PBNU.“AI-Qur’an adalah Kitab Suci paling porno di dunia”,dilontarkan dalam dialog interaktif di Radio 68H – Utan Kayu, Jakarta,bersama M. Guntur Romli, wartawan Tempo, pada Senin 17 April 2006.
    2. Prof DR. Ahmad Syafi’i Ma’arif : Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah :D i tahun 2007 membuat tulisan tentang kesamaan umat Islam, Nasrani danYahudi di mata Allah. (Majalah MADINA No.06/Tahun I, Juni 2008, hal.9).
    3. Prof. DR. Dawam Rahardjo : Mantan Pengurus PP Muhammadiyah
      1. “Kalau Islam tidak bisa dikontrol oleh negara sebaiknya Islamdilarang saja di Indonesia”, dilontarkan dalam KolokiumInternational Center Islam and Pluralism (ICIP) pada Selasa, 11Oktober 2005 di Jakarta, dikutip http://www.christianpost.co.id.
      2. “Pindah Agama tidak Murtad!” dilontarkan dalam Sidang MajelisPekerja Lengkap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia pada Rabu, 25Januari 2006 di Pekanbaru-Riau, dikutip Suara Pembaruan.
    4. Prof. DR. Nasaruddin Umar, MA : Dirjen Bimas Islam Depag RI dan DosenUIN Jakarta“Semua Kitab Suci bias gender” (maksud bias gender ialah tidak adil dalam soal jenis kelamin, khususnya diskriminatif terhadap wanita). Wawancara yang dimuat dalarn situs JIL. (50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, hal. 157).
    5. Prof. DR. Musdah Mulia. MA : Ahli Peneliti di Depag Rl dan Dosen UINJakarta
      1. “Tidak ada perbedaan antara Lesbian dan tidak Lesbian. Dalampandangan Allah, orang-orang dihargai didasarkan pada keimananmereka”. dilontarkan dalam Dialog Publik di Jakarta pada 27 Maret2008. (Suara Islam edisi 42, 18 April – 1 Mei 2008, hal. 12).
      2. Di tahun 2004 menjadi Kordinator Tim Pengurus Utamaan Gender (PUG) -Depag RI, yang menerbitkan Counter Legal Draft – Kompilasi HukumIslam (CLD – KHI) yang berisi, antara lain : Poligami tidak sah, Kawin Beda Agama sah, Laki-laki terkena ‘iddah 130 hari. Waris anak laki dan perempuan sama. (50 Tokoh Islam Liberal Indonesia Budi Handrianto, hal. 237 – 241).
    6. Prof. DR. M. Amin Abdullah Mantan Rektor UIN Yogyakarta.“Tafsir-tafsir klasik AI-Qur’an tidak lagi memberi makna danfungsi yang jelas dalam kehidupan umat Islam.” (Pengantar untuk buku Hermeneutika Pembebasan, karya llham B. Saenong, terbitan Teraju- Jakarta, tahun 2002).
    7. Prof. DR.Abdul Munir Mulkhan : Mantan Pengurus Muhammadiyah.“Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwasurga Tuhan yang satu itu sendiri, terdiri banyak pintu dan kamar Tiappintu adalah jalan pemeiuk tiap Agama memasuki kamar surganya.”(dari bukunya : Ajaran dan Jalan Kematian Syekh Siti Jenar. KreasiWacana. Yogyakarta, tahun 2002, hal. 44).
    8. DR M Luthfi Asy-Syaukani : Dosen di Universitas Paramadina

      1. “Pada gilirannya, perangkat dan konsep-konsep Agama seperti Kitab Suci, Nabi, Malaikat, dan lain-lain tak terlalu penting
        lagi.” (Kompas. 3 September 2005).
      2. Dalam Dialog antara Luthfi Syaukani – Adnin Armas, MA di MailingList (milis) Islam Liberal, tanggal 10 Mei 2001, Luthfi menyatakanbahwa buku-buku karya kaum Orientalis atau Liberal seperti : AAA.
        Fyzee, M. Watt, H.A.R. Gibb, Denny, Laroui, Nashr Hamid Abu Zayd, An-
        Na’im, Fatima Mernissi, dan lain-lain, lebih disukai dari pada kitab- kitab Para Ulama Salaf seperti : Syafi’i, Bukhori, Ghazali, dan lain- lain, yang dinilainya sebagai buku-buku biasa yang membosankan.
        (Pengaruh Kristen-Orientalis terhadap Islam, GIP. Jakarta, tahun 2003, hal. 36-37).
    9. Ulil Abshar Abdalla, MA : Kader Muda NU dan Pendiri JIL
      1. “Menurut saya, tidak ada yang disebut Hukum Tuhan dalampengertian seperti yang dipahami orang Islam. Misalnya Hukum Tuhantentang pencurian, jual-beli, pernikahan, pemerintahan dan lain-lain.”(Kompas, 18 November 2002)
      2. “Rasul Muhammad adalah Tokoh Historis yang harus dikaji dengankritis (sehingga tidak hanya menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpamemandang aspek-aspek beliau sebagai manusia yang juga banyakkekurangannya).” (Kompas, 18 November 2002).
      3. “Negara Sekuler lebih unggul daripada Negara Islam alafundamentalis, sebab Negara Sekuler bisa menampung energi kesalehandan energi kemaksiatan sekaligus.” (Tempo edisi 19-25 November2002).
      4. “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi Islambukan yang paling benar.” (Gatra, 21 Desember 2002)
      5. “Dari segi substansi saya tidak menyesali tulisan saya.” (Gatra, 21 Desember 2002).
    10. Goenawan Mohamad Wartawan Tempo.Tokoh SEPILIS yang RASIS dan FASIS serta berhaluan SOSIALIS, pernahMEMBELA SALMAN RUSHDI dengan alasan kebebasan mencipta, dan MEMBELAAHMADIYAH dengan alasan kebebasan beragama, serta MENOLAK RUU ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (RUU APP) lewat tulisannya yang berjudul: RUUPorno : Arab atau Indonesia ? Dia menyimpulkan bahwa RUU APP adalahARABISASI (Koran Tempo 8 Maret 2006)
ALLAH SWT DAN RASULULLAH SAW TELAH DINISTAKANAGAMA ISLAM DAN AL-QUR’AN TELAH DILECEHKAN PARA NABI, SHAHABAT & ULAMA SALAF TELAH DIHINAKAN APA YANG HARUS KITA LAKUKAN ?

______________________
Sumber: http://cokiehti.wordpress.com/2010/01/06/virus-baru-itu-bernama-sepilis-sekularisme-pluralisme-dan-liberalisme/

Dan Barker

Written By Unknown on Minggu, 24 Juli 2011 | 2:58 PM

Dan Barker merupakan mantan pendeta evangelis yang kini menjadi seorang atheis dan menantang konsep Islam dan eksistensi Allah.
LONDON (Berita SuaraMedia) - Pada Senin, 30 November mantan pendeta evangelis dan kini menjadi atheis terkemuka AS, Dan Barker, akan menantang konsep Islam dan Allah serta mengartikulasikan alasan-alasannya untuk atheisme. Adam Deen, pembicara internasional apologetik Muslim akan membela pihak umat Islam.

"Anda terus menuduh saya murtad setiap saat, tapi saya tidak dapat dihukum karena suatu kejahatan yang tidak memakan korban", Dan Barker berkata.

Dan Barker adalah Direktur PR Yayasan Kebebasan Agama dari 31987-2004. Telah menulis banyak buku, dan yang terbaru adalah "Godless", diteruskan oleh Richard Dawkins.

Barker menerima gelar dalam Agama dari Azusa Pacific University dan ditahbiskan ke dalam pelayanan oleh Standar Community Church, California, pada tahun 1975. Ia menjabat sebagai associate pastor di sebuah Gereja Friend's (Quaker), sebuah Majelis Ketuhanan, dan Gereja Karismatik yang independen. Sampai hari ini, ia menerima royalti dari lagu musikal Kristen anak-anak populer, " Mary Had a Little Lamb " (1977), dan " His Fleece Was White As Snow " (1978), keduanya diterbitkan oleh Manna Musik dan ditampilkan di banyak negara. Pada tahun 1984 ia mengumumkan kepada teman-temannya bahwa ia adalah seorang atheis.

Sebagai musisi yang sukses, Barker telah menyusun lebih dari 200 lagu yang telah diterbitkan atau direkam. Ia adalah wakil-presiden Freedom From Religion Foundation saat ini bersama istrinya Annie Laurie Gaylor, sebuah organisasi yang Freethought Amerika mempromosikan pemisahan gereja dan  negara.

Organisasi ini menangani kemunduran dalam pencariannya untuk menghentikan pendanaan federal pada inisiatif berbasis iman dalam keputusan Mahkamah Agung Hein versus Freedom From Religion Foundation pada tanggal 25 Juni 2007. Barker menjadi pembawa acara dalam Freethought Radio, sebuah program radio untuk penganut agnostik, atheis, dan pemikir bebas lainnya di Madison, Wisconsin yang telah mengadakan wawancara dengan Richard Dawkins, Sam Harris, Steven Pinker, Julia Sweeney, dan Michael Newdow. Yayasannya menerbitkan bukunya Losing Faith in Faith: From Preacher to Atheist dan dia telah menulis sejumlah artikel untuk Freethought Today, koran freethought AS.

Ia adalah anggota suku asli Lenni Lenape (Delaware India) AS, dan pada tahun 1991 mengedit dan menerbitkan Paradise Remembered, sebuah koleksi cerita kakeknya sebagai seorang anak laki-laki Lenape di daerah Indian. Ayah Dan, Norman Barker, juga seorang musisi yang memainkan trombone. Dia melakukan duet dengan Judy Garland dalam film musikal tahun 1948 Easter Parade.
Barker menjadi anggota sejumlah Masyarakat IQ tinggi, termasuk Prometheus Society, yang memiliki persyaratan masuk di persentil IQ diatas 99.997.

Barker telah muncul di Phil Donahue, Oprah Winfrey, Hannity & Colmes, Maury Povich, Good Morning America, Sally Jessy Raphael, dan program televisi Tom Leykis.

Barker juga tampil di puluhan program radio nasional dan forum untuk mendiskusikan dan memperdebatkan isu-isu yang berkaitan dengan atheisme dan pemisahan gereja dan negara. Ia dimuat oleh Kantor Berita New York Times tentang atheis, dan mempunyai alamat yang diberikan pada isu-isu keagamaan di beberapa kejadian di seluruh Amerika Serikat, termasuk satu di Harvard University.

Pada 6 Oktober 2007, Freethought Radio, yang siaran mingguan FFRF yang berasal di Madison, Wisconsin pada Mic 92,1 FM disiarkan secara nasional oleh Air Amerika. Ini adalah pertama kalinya siaran radio atheis nasional, Freethought Radio, disiarkan di Air Amerika.

Sementara itu, sebagai lawannya, Adam Deen menyatakan bahwa "Atheisme adalah seperti binatang yang terluka berusaha keras untuk bertahan hidup".

Adam Deen (Inggris) adalah pembicara publik internasional Muslim apologetik. Seorang mantan presenter Saluran Islam dan aktivis intelektual yang telah bekerja di bidang apologetik Muslim selama hampir satu dekade. Dia telah berkontribusi terhadap perdebatan mengenai masalah-masalah mulai dari etika, filsafat agama dan teologi dan menjalankan sebuah blog populer. 

(iw/cw/wp) www.suaramedia.com

Ali Sina

Written By Unknown on Sabtu, 23 Juli 2011 | 2:18 PM

Ali Sina merupakan nama samaran bagi seorang kritikus agama Islam. Ia ini berasal dari Iran, suatu negara yang menganut Sistem Syariat Islam secara parsial. Ali Sina berpendapat bahwa hukum berdasarkan Syariat Islam yang dilakukan di Iran sudah tidak layak lagi untuk masa sekarang dan di masa yang akan datang. Atas sikapnya ini, Ali Sina sering disebut sebagai penganut sekularisme .[rujukan?]

Ali Sina pergi ke Amerika dan memutuskan untuk menjadi tidak beragama.[rujukan?] Di sana ia dan timnya mengelola yayasan yang bernama Faith Freedom International (disingkat FFI). FFI mengklaim secara sepihak telah mengungkapkan fakta yang sebenarnya tentang Islam berdasarkan bukti-bukti ilmiah Islam. Walaupun organisasi ini ditujukan untuk mengkritisi semua agama, bahasan yang sering muncul adalah mengenai Islam.

Websitenya bernama faithfreedom.org sering diblok di banyak negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penggunaan nama samaran dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dirinya[rujukan?] dari fatwa hukuman mati yang sering dijatuhkan oleh pemuka Islam, akibat dari pemikirannya mengenai Islam yang kontroversial.

_____________________
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ali_sina
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Siti Musdah Mulia

Written By Unknown on Jumat, 22 Juli 2011 | 1:27 PM

Musdah Mulia (nama lengkap Siti Musdah Mulia; lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 3 Maret 1958; umur 53 tahun) adalah seorang aktivis perempuan, peneliti, konselor, dan penulis di bidang keagamaan (Islam) di Indonesia.
Musdah Mulia merupakan Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ), Sekretaris Jendral ICRP (Indonesian COnference on Religion and Peace), pernah menjabat sebagai Ahli Peneliti Utama Bidang Lektur Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama, Departemen Agama [1].

[sunting] Pendidikan

____________________
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Musdah_Mulia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Profil Yang ditulis sendiri:

“Perempuan Pembaru Keagamaan dari Fatayat NU”
  ………. Fatayat NU harus mempunyai visi Islam yang progresif. Jika tidak, ia akan sulit menangani berbagai problem sosial kontemporer, khususnya menyangkut masalah-masalah perempuan, seperti kekerasan domestik, buruh migran perempuan, perdagangan anak-anak dan perempuan, keterlibatan perempuan dalam dunia politik dan masalah-masalah lainnya. Apa gunanya agama jika tidak mampu memecahkan masalah-masalah kontemporer yang kita hadapi. Nabi Muhammad sendiri memfungsikan agama sebagai pembebas………

Persentuhan Awal dengan Fatayat
Saya mengenal Fatayat NU sejak tahun 1970an ketika aktif di IPPNU dan PMII wilayah Sulawesi Selatan. Pada sekitar tahun-tahun tersebut, aktivitas Fatayat NU di Makassar mengalami kevakuman. Kendati demikian, pengurusnya masih tetap ada yang pada saat itu ketua umumnya adalah Umi Aisyah, pemilik Panti Asuhan di Makassar. Pada tahun 1980, saya diminta untuk menjadi pengurus Fatayat Wilayah Sulawesi Selatan dan pada waktu yang bersamaan ada surat dari Jakarta yang mengabarkan bahwa akan mengaktifkan kembali Fatayat Makassar dengan menyelenggarakan kegiatan workshop UU Perkawinan.
Dua tahun berikutnya, yakni tahun 1982,  saya menjadi Ketua Umum Fatayat Wilayah Sulawesi Selatan hingga tahun 2000 (selama dua periode). Pada tahun 1989, saya mengikuti Kongres Fatayat di Jakarta dan diajak masuk dalam kepengurusan PP yang baru  sebagai wakil sekjen. Selanjutnya, pada 1990,  saya ke Jakarta meneruskan kuliah Pascasarjana di IAIN Syarif Hidayatullah. Pada tahun yang sama, saya diminta oleh sahabat Mahfudhoh Ali Ubaid untuk menjadi sekretaris umum karena sekretaris umum terpilih, yakni sahabat Chisbiyah Rochim lebih memilih untuk aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan ada aturan tidak boleh merangkap jabatan, saya yang semula menjadi sekretaris I bergeser posisinya menjadi Sekretaris Umum.
Saya efektif menjadi pengurus PP Fatayat selama dua periode (1990-2000). Periode pertama sebagai Sekum, periode selanjutnya sebagai wakil ketua. Sebagai orang yang bukan dari Jawa, saya sendiri tidak merasa dikucilkan di lingkungan ini. Hanya saja terasa “lain” ketika saya ke daerah sekitar Jawa Pada Kongres XI PP Fatayat, utusan-utusan wilayah non Jawa, seperti Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi,  berkoalisi mencalonkan saya menjadi Ketua Umum. Ganjalan pun menghadang, yakni satu cabang, satu suara. Karena yang banyak cabang Fatayat adalah Jawa, misalnya Jawa Barat 40-an, Jawa Timur 45 cabang, Jawa Tengah sekitar 40-an, sementara Sulawesi hanya 20 cabang, Kalimantan Selatan hanya 13 cabang. Jika suara-suara dari Jawa ini  digabung dengan  daerah-daerah non Jawa, maka tidak akan menyaingi jumlah suara yang berasal dari Jawa. Karena pemilih dari Jawa ini jauh lebih banyak suaranya dibanding daerah-daerah lainnya, maka saat itu saya tidak bisa menggungguli calon dari Jawa. Dari dulu NU selalu mengandalkan basis massa dari Jawa, terutama dari Jawa Timur.

Wacana Gender dan Pendidikan Politik Perempuan
Pada periode kedua ketika Sri Mulyati Asrory tidak aktif sebagai ketua umum Fatayat, karena ia harus meneruskan sekolahnya ke Kanada, kepemimpinan Fatayat dipegang secara kolektif oleh ketua-ketua. Gagasan kepemimpinan kolektif ini sesungguhnya tidak ada dalam AD/ART. Ini benar-benar inisiatif pengurus. Saat itu kita mulai dengan merumuskan rencana program kerja yang bekerja  sama dengan beberapa penyandang dana asing dalam jangka panjang dan berkesinambungan. Pada masa ini pun kita mulai dengan program “Training Analisis Gender” kerja sama dengan Ford Foundation.
Dalam pelaksanaan training ini, kita mengundang para ulama untuk workshop. Pada saat itu awalnya para kyai marah-marah karena dianggap mengadopsi pikiran-pikiran Barat. Kita mengadu pada Gus Dur tentang masalah ini. Gus Dur menanggapinya dengan mengatakan, “Kalian keliru, jangan menggunakan istilah gender, gunakan istilah lain yang tidak menimbulkan penolakan para kyai”. Pada saat itu akhirnya kita menggunakan istilah “Latihan Pemberdayaan Perempuan” dan “Hak-hak Reproduksi Perempuan”.
Saya menyadari bahwa untuk mensosialisasikan ide kesetaraan laki-laki dan perempuan di lingkungan NU ini tidaklah mudah. Jangankan di tingkat ranting, cabang dan wilayah, pada tingkat pengurus pusat sendiri tidak sekaligus. Harus berulang-ulang. Pemahaman bahwa perempuan yang utama adalah di rumah, masih sangat kuat. Kita mempunyai pengalaman pahit ketika kita ditolak oleh Pengurus NU Jawa Tengah saat akan menyelenggarakan pelatihan gender. Tetapi saat itu kita tidak kehilangan akal. Kita mengatur kembali strategi bagaimana supaya mereka bisa menerima. Akhirnya kita menggunakan istilah-istilah yang cukup akrab dengan kultur NU.  Pada akhirnya mereka pun menerima.
Ketika kita mensosialisasikan gagasan kesetaraan gender di Fatayat, sesungguhnya kita sedang membangun usaha demokratisasi dalam unit terkecil masyarakat, yakni keluarga. Kita membentuk kesadaran kalangan perempuan bahwa kita harus bisa menentukan pilihan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Kita bebas menyuarakan pendapat dan jangan sekali-kali mau dibodohi. Kita tidak memilih cara-cara demonstrasi di jalanan, tetapi lebih memilih cara-cara yang persuasif. 
            Dari berbagai pelatihan gender yang telah dilakukan, anggota Fatayat di berbagai wilayah, cabang, bahkan ranting tidak asing ketika kata “gender” disebut. Di samping di lingkungan NU sendiri lumrah ketika perempuan aktif dalam domain publik, terutama di dunia politik. Pelatihan gender ini semakin memperkuat kesadaran perempuan akan hak-haknya sebagai perempuan, meskipun terkadang mereka tidak bisa menghindar dari “peran ganda”.    
Pada kurun waktu ini pun kita menggulirkan kesadaran hak-hak politik perempuan. Saat itu kita menyadari bahwa NU ini merupakan massa politik yang besar, diperebutkan oleh banyak partai, tetapi masih banyak perempuan NU, terutama pada tingkat akar rumput yang masih buta politik. Pada suatu acara seminar, saya pernah menyatakan bahwa istri boleh berbeda mencoblos partai dengan suaminya. Mendengar pernyataan ini, sebagian perempuan peserta seminar terkejut. Dulu tidak pernah terpikir bahwa dalam satu rumah bisa berbeda partai. Dianggapnya memilih partai sama dengan memilih agama. Dalam program “Pendidikan Politik Perempuan untuk Masyarakat Akar Rumput” ini, kita menggunakan media karikatur yang menyatakan pesan-pesan bahwa suami dan istri boleh berbeda dalam memilih partai politiknya.
Sesungguhnya pada berbagai pelatihan tersebut, ada tiga isu yang kita perkenalkan: Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan dan keadilan gender, dan demokrasi. Kita tidak bisa memisahkan ketiga isu tersebut jika bicara tentang hak-hak perempuan. Kendati pada akhirnya yang menonjol adalah isu kesetaraan gender.
Dalam lingkungan NU sendiri terdapat Maklumat akan pengakuan tentang kesetaraan gender yang dikeluarkan pada Munas NU di Lombok pada tahun 1997. Munas tersebut melahirkan suatu keputusan atau maklumat tentang “Kedudukan Perempuan Dalam Islam” (Makanah al-Mar’ah fil Islam). Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam maklumat tersebut dapat disimpulkan dalam 5 (lima) poin berikut:
1)   Islam mengakui eksistensi perempuan sebagai manusia yang utuh dan karenanya patut dihormati; 
2)   Islam mengakui hak perempuan sama dengan hak laki-laki dalam hal pengabdian kepada agama, nusa, dan bangsa;
3)   Islam mengakui adanya perbedaan fungsi antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan karena perbedaan kodrati;
4)   Islam mengakui peran publik perempuan di samping peran domestiknya; dan
5)   Ajaran Islam yang menempatkan perempuan pada posisi yang setara dengan laki-laki itu dalam realitasnya telah mengalami distorsi akibat pengaruh kondisi sosial dan budaya.

Walaupun maklumat ini sangat fundamental dalam mendukung gerakan perempuan di lingkungan NU, namun tetap diakui masih terasa bias nilai-nilai patriarki di dalamnya, seperti terbaca dalam pernyataan bahwa: “peran domestik perempuan yang hal itu merupakan kesejatian kodrat wanita, seperti sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anak mereka”.  Artinya, dalam maklumat itu pemahaman tentang kodrat perempuan masih bias gender. Namun, setidaknya, maklumat itu telah menegaskan pengakuan akan kebolehan kaum perempuan berkiprah di dunia publik yang selama ini dianggap sebagai monopoli kaum laki-laki.
 Namun, yang dianggap sangat mendasar adalah bahwa di akhir maklumat terbaca komitmen NU yang kuat untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam seluruh aspek kehidupan. NU juga menyatakan komitmennya untuk ikut memprakarsai transformasi kultur kesetaraan yang pada gilirannya mampu menjadi dinamisator pembangunan nasional dalam era globalisasi dengan memberdayakan perempuan Indonesia pada proporsi yang sebenarnya.
Bagi kalangan perempuan, khususnya bagi organisasi perempuan di lingkungan NU,  maklumat ini merupakan dokumen historis yang amat strategis yang dapat dijadikan dasar legitimasi dan advokasi bagi upaya-upaya pemberdayaan perempuan yang sebelumnya masih sangat kontroversial di lingkungan NU. Maklumat itu amat menggembirakan. Betapa tidak, NU yang didirikan pada 1926 itu memerlukan kurun waktu selama kurang lebih 71 tahun (1997) untuk dapat melahirkan suatu maklumat yang mengakui kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan. Keputusan Munas tentang kedudukan perempuan ini muncul dalam konteks pembahasan masalah-masalah agama tematis (Masail Diniyyah Maudlu’iyyah). Pembahasan itu mencakup empat tema pokok: 1) Nashbul Imam (Kepemimpinan dan Demokrasi;  2) Hak Asasi Manusia dalam Islam; 3)Kedudukan Wanita dalam Islam; dan 4) Soal Reksadana.
Menarik dicatat bahwa Munas kali ini secara intens membahas masalah demokrasi dan hak-hak asasi manusia (HAM), dua isu yang sedang menjadi tema pokok dalam setiap diskursus ilmiah, baik dalam forum nasional maupun internasional. Kedua isu itu amat terkait dengan pembicaraan soal kesetaraan gender yang menjadi isu global saat ini. Untuk menyatakan dirinya sebagai organisasi pendukung nilai-nilai demokrasi dan HAM, mau tidak mau NU harus juga menerima ide kesetaraan gender yang tentu saja dalam implementasinya pada program organisasi disesuaikan dengan tradisi dan nilai-nilai keislaman yang dianut NU.
Maklumat itu sangat strategis dan sangat signifikan, terutama dalam memberi justifikasi upaya-upaya pemberdayaan perempuan di lingkungan NU. Sehingga organisasi-organisasi perempuan yang menjadi Badan Otonom NU, seperti Muslimat, Fatayat dan IPPNU merasa lebih mantap dalam mengelola dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan perempuan.
Sayangnya, setelah Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang melahirkan maklumat itu, tidak tampak respons yang serius di jajaran Pengurus Besar NU untuk menindaklanjuti atau mengelaborasi keputusan tersebut dalam bentuk program kerja. Sebab, sebuah kesadaran baru tentu tidaklah berhenti sebagai maklumat belaka. Tentu dirasa perlu ada langkah-langkah konkret dari NU sendiri untuk menjabarkan isi maklumat tersebut sehingga komitmen NU itu tidak terhenti hanya pada tataran wacana. Dan seringkali ide-ide besar NU hanya terhenti pada tingkat wacana sebelum masuk ke tingkat aksi.
Pasca Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Lombok tahun 1997, terdengar suara-suara yang menyerukan perlunya wakil perempuan dalam kepengurusan PBNU mendatang. Yang menarik, harapan itu bukan hanya datang dari kalangan intern organisasi perempuan NU, melainkan juga dari kaum laki-lakinya, khususnya dari lingkungan generasi muda NU. Tokoh NU yang dikenal banyak merespons harapan tersebut, di antaranya adalah KH Said Agil Siradj, salah seorang wakil ketua PBNU. Dalam beberapa kesempatan, misalnya pada acara pembukaan “Latihan Pemberdayaan Hak-Hak Perempuan”  yang diselenggarakan Fatayat NU pada 21 April 1998, beliau menjanjikan akan mengupayakan masuknya perempuan dalam struktur kepengurusan PBNU mendatang.
Tuntutan mengenai perlunya keterwakilan perempuan dalam PBNU selanjutnya dinyatakan secara resmi oleh organisasi Muslimat NU. Dalam  seminar yang bertemakan “Membuka Cakrawala Baru Perempuan di NU” yang diselenggarakan PP Muslimat NU  pada 10 November 1999 di Jakarta, beberapa hari menjelang pelaksanaan Muktamar XXX NU di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Seminar tersebut antara lain merekomendasikan perlunya langkah-langkah konkret NU untuk merealisasikan isi maklumat NU 1997 tersebut dalam bentuk merekrut kalangan perempuan NU untuk didudukkan pada struktur kepengurusan PBNU yang akan datang, baik pada tingkat Syuriyah maupun pada tingkat Tanfiziyah.
            Kita sesungguhnya mengusahakan bagaimana perempuan bisa masuk dalam jajaran pengurus PBNU. Hal ini karena jika ada kebijakan atau pembahasan tentang perempuan dalam NU, kita bisa bersuara. Hanya saja sampai sekarang usulan itu belum bisa diterima. Barangkali para kyai berfikir ingin melindungi (protection), tetapi yang terjadi adalah marjinalisasi. Bahkan dalam bahsul masail pun perempuan tidak pernah diikutsertakan sebagai subyek, paling banter sebagai ”penonton”.

Seputar Counter Legal Draf  atas Kompilasi Hukum Islam
Nilai-nilai Ahlussunah wal Jamaah (ASWAJA)  yang selama ini menjadi landasan Jam’iyyah NU, sejauh yang saya cermati dan pelajari sesungguhnya sangat liberal. Pemahaman ini muncul karena saya banyak membaca literatur Islam. Gagasan-gagasan “liberal Islam” yang saya gulirkan sesungguhnya bukan ijtihad baru dan tidak mengubah ajaran dasar Islam sedikit pun. Kita hanya mengumpulkan ijtihad yang sudah dilakukan dan mengedepankan ijtihad yang progresif yang selama ini tidak pernah dikedepankan. Dengan kata lain, saya hanya menggali penafsiran Islam yang sudah lama  tidak mempunyai kesempatan untuk ditampilkan.
Hal ini pula yang melandasi mengapa saya dengan teman-teman merancang Counter Legal Draf atas Kompilasi Hukum Islam. Draf ini memang tidak ada kaitannya dengan Fatayat NU, karena program ini dirancang oleh Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI dimana saya sebagai ketuanya. Tetapi bahwa gagasan ini  muncul tidak lepas dari fakta kuatnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, maraknya perkawinan yang tidak dicatatkan, poligami, prostitusi, kawin kontrak, perkawinan dibawah umur, dan lain-lain. Soal kawin kontrak, misalnya, kita menghadapi persoalan banyaknya perempuan yang dikawini oleh laki-laki berkewarganegaraan asing (WNA), terutama dari Arab Saudi dengan istilah “satu paket” hanya dengan membayar maskawin Rp. 200. 000. Tidak jarang yang mengawinkan pun para kyai. Laki-laki Arab itu dulunya datang ke tempat-tempat hiburan malam di Bangkok, Hongkong dan negara-negara lain. Kini mereka beralih ke Indonesia setelah peristiwa pengeboman World Trade Centre (WTC) di Amerika Serikat pada 11 Sepetember 2001. Mengapa pilihannya Indonesia?, karena di sini aman dan lagi pula murah sekali istilah mereka rakhis jiddan. Yang memprihatinkan bahwa para orang tua pun berlomba-lomba menyodorkan anak gadisnya yang masih di bawah umur kepada laki-laki Arab itu dengan harapan dapat dikawini untuk mendapatkan ”berkah” karena mereka meyakini yang datang itu adalah keturunan Nabi. Para ulama tidak mempermasalahkan hal itu karena menurut mereka itu bukan perzinahan, melainkan perkawinan yang sah. Memang jika dilihat dari definisi nikah ala Imam Syafii, perbuatan itu dapat dikategorkan sebagai perkawinan. Namun, apakah kita hanya melihat aspek teologisnya saja dan melupakan  dampak sosial yang ditimbulkan. Sekarang di daerah sekitar Jakarta-Bandung, khususnya di daerah Gunung Putri, Bogor ditemukan sejumlah bayi berwajah Arab yang tidak diketahui siapa ayahnya, sementara ibunya masih di bawah umur dan sudah menjadi janda. Bagaimana masa depan anak-anak dan ibu-ibu muda tersebut? Mereka tidak punya perlindungan hukum sama sekali. Ana-anak tersebut tidak punya Akta Lahir sedang ibu mereka juga tidak punya Akta Nikah. Akta Lahir bagi  seorang anak hanya bisa diperoleh jika orang tuanya punya Akta Nikah. Menghadapi problem sosial seperti ini sudah waktunya kita mengkritisi definisi nikah yang selama ini kita perpegangi. Apakah nikah itu sekedar untuk melampiaskan hasrat biologis? Apakah rukun nikah cukup hanya dengan lima aspek, ijab qabul, calon suami, calon isteri, wali dan saksi? Perlu ada ijtihad baru agar dapat merespon persoalan sosial yang muncul di masyarakat.
CLD atas KHI ini menawarkan perlunya pencatatan dimasukkan menjadi salah satu rukun nikah sehingga tanpa dicatatkan perkawinan itu tidak sah. Hal ini untuk mencegah timbulnya perkawinan sirri, perkawinan di bawah umur, perkawinan kontrak dan berbagai bentuk perkawinan yang sangat berpotensi mengeksploitasi perempuan dan menimbulkan korban di kalangan anak-anak.
Dari lingkungan NU sendiri tidak ada penolakan yang berarti terhadap CLD KHI ini. Barangkali mereka sudah terbiasa dengan perbedaan. Dukungan terbesar justru datang dari kalangan akademik, terutama dari  luar negeri dimana kita bisa menemukan kurang lebih 80 tulisan yang membahas tentang CLD KHI untuk kepentingan tesis dan disertasi. Mereka sangat antusis terhadap perubahan hukum keluarga yang muncul dari Indonesia. Salah satu pasal yang dianggap maju adalah tentang perlindungan anak di luar nikah (ekstra marital chidren). Draf ini dianggap maju karena meletakkan tanggung jawab pemeliharaan anak di luar nikah pada individu, yakni pada ibu dan ayah biologisnya, bukan pada tanggungjawab negara sebagaimana dalam hukum keluarga Eropa. Draf ini pun pernah diseminarkan di beberapa universitas ternama, seperti di Harvard University, Amerika Serikat, di Inggris, Singapura, dan lain-lain. Pada beberapa universitas di dalam negeri pun sudah menjadi kajian akademis dan dihargai sebagai karya intelektual.
Penolakan cukup tajam terhadap CLD KHI ini  muncul dari kelompok “Islam Puritan”.  Saya pernah diundang dalam seminar di Yogyakarta dan dipanelkan dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Hizbut-Tahrir dan Majlis Mujahidin. Pada forum ini mereka mempertanyakan, mengapa harus ada pencatatan dalam perkawinan sebagai salah satu rukun nikah, bukankan Nabi sendiri tidak melakukannya? Saya jawab, “Jangankan pada masa Nabi Muhammad yang hidup pada abad ke-7, perkawinan Nenek dan kakek saya pun tidak ada pencatatan pernikahannya. Tetapi pada masa itu barangkali tidak menjadi masalah, karena para saksinya masih bisa dipercaya. Pada jaman kita sekarang, salah satu bukti yang menunjukkan seseorang merupakan pasangan suami istri adalah akte nikah. Argumen teologisnya, kita dapat berqiyas ke ayat 282 al-Baqarah yang mewajibkan pencatatan dalam transaskri hutang-piutang. Kalau dalam utang piutang saja wajib dicatatkan, apalagi transaksi perkawinan yang nota bene merupakan transasksi paling penting dalam hidup manusia.
Dalam hal ini, hemat saya, Fatayat NU harus mempunyai visi Islam yang progresif. Jika tidak, maka ia akan sulit menangani berbagai problem sosial kontemporer yang terkait dengan  masalah-masalah perempuan, seperti kekerasan domestik, buruh migran perempuan, perdagangan perempuan, keterlibatan perempuan dalam dunia politik dan lain-lain. Hemat saya, apa gunanya agama jika ia tidak mampu memecahkan masalah-masalah kontemporer yang kita hadapi. Bukankah Nabi Muhammad sendiri memfungsikan agama sebagai pembebas, mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi umat, mengatasi moralitas masyarakat pada jamannya, menghapus perbudakan dan mengangkat martabat perempuan sebagai manusia yang utuh.
           
Jaringan Fatayat
Pada masa kepengurusan saya mulai dibangun jaringan kerja  sama dengan LSM-LSM perempuan yang bergerak pada berbagai isu. Kepentingan kita pada waktu itu awalnya adalah meminta teman-teman dari berbagai LSM tadi sebagai narasumber, karena merekalah yang sudah lebih dahulu mengakses perspektif kesetaraan gender, mempunyai keterampilan melatih dan mengetahui bahan-bahan bacaannya.  Dari sanalah jaringan kerja mulai terbina.
Sedangkan dengan organisasi-organisasi lain, hubungannya tidak lebih karena sebagai organisasi payung. Dengan KOWANI, BMOIWI maupun KNPI adalah karena harus ada perwakilan dari berbagai organisasi, tidak terkecuali organisasi Fatayat. Sementara jaringan dengan organisasi internasional karena kita diperkenalkan oleh organisasi penyandang dana (funding)

Hambatan yang Dihadapi
Hambatan yang dirasakan sepanjang yang diamati adalah: Pertama,  Fatayat NU adalah organisasi sayap yang tidak bisa sepenuhnya mandiri. Organisasi Fatayat harus mengacu kepada hasil-hasil Muktamar NU. Kebijakan yang dikeluarkan NU hampir semuanya berimbas kepada organisasi-organisasi otonomnya, tidak terkecuali Fatayat. Kedua, ada perbenturan kapling kerja antara Fatayat dengan Muslimat NU. Misalnya, Fatayat tidak diperkenankan melakukan program kerja tertentu, karena itu sudah menjadi kapling Muslimat NU. Sedihnya, satu sama lain bukan saling mendukung, malah saling bersaing dan sayangnya pula persaingan yang ada sering tidak sehat. Ketiga, belum dilaksanakannya secara tegas aturan pembatasan usia untuk menjadi anggota dan pengurus Fatayat. Di daerah-daerah  ada yang sudah berusia 60 tahun, tetapi masih aktif di Fatayat. Sebaliknya, banyak pula perempuan yang masih muda-muda, tetapi aktif di Muslimat. Mengenai keanggotaan pun  belum juga jelas, karena belum tuntasnya masalah kartu anggota. Keempat, Pengurus Pusat Fatayat NU sebaiknya tidak mengerjakan program teknis yang bersifat operasional, tetapi pada filosofi program dan perumusan kebijakan. Pekerjaan teknis operasional tersebut cukup saja diserahkan kepada wilayah-wilayah, supaya pengurus pusat lebih fokus melakukan perencenaan organisasi jangka panjang dan evaluasi.

Biografi Diri
Saya lahir dan dibesarkan dari lingkungan dengan tradisi Islam yang taat dan ketat. Sebagai perempuan, sejak kecil saya diperkenalkan bahwa aurat perempuan itu bukan hanya tubuh dan rambutnya, melainkan juga suaranya. Karena itu, sejak remaja saya sudah memakai pakaian tertutup dan berkerudung. Ruang gerak saya sering diawasi oleh keluarga, baik oleh kakek maupun paman. Misalnya, saya tidak boleh kos (kontrak rumah atau kamar) saat  mahasiswa karena kuatir bebas dengan laki-laki. Saya pun akhirnya dibelikan rumah yang dekat dengan paman dan setiap saat bisa diawasi. Pandangan-pandangan keislaman saya mulai  “tercerahkan” ketika memasuki pendidikan jenjang S2 di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan berkenalan dengan pemikiran-pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution. 
Berkaitan dengan aurat perempuan ini, saya mempunyai pengalaman ketika  terbang dari Madinah ke Kairo dimana saat itu saya sedang menulis disertasi di Mesir. Di pesawat saya bertemu dengan sejumlah perempuan dari Madinan yang memakai cadar. Tetapi ketika penumpang tersebut turun di Kairo, pakaian cadar mereka semua dibuka dan mereka memakai pakaian mini dan ketat melebihi orang-orang Eropa. Kepada salah seorang di antara mereka saya bertanya, “Mengapa di buka?”. Mereka menjawab, “Itu kan hanya pakaian adat”.  Saya hampir shok mendengarnya. Dari pengalaman inilah saya terpacu untuk membaca literatur tentang aurat perempuan. Dari sejumlah literatur yang saya baca, para ulama ternyata berbeda pendapat mengenai aurat perempuan ini, ada yang ketat, moderat, hingga yang liberal.
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A., APU, lahir 3 Maret 1958 di Bone, Sulawesi Selatan. Istri dari Ahmad Thib Raya, guru besar Pascasarjana UIN Jakarta. Pendidikan formalnya dimulai dari pesantren As’adiyah, lalu menyelesaikan S1 jurusan Bahasa dan Sastra Arab pada IAIN Alauddin Makassar; selanjutnya S2 Bidang Sejarah Pemikiran Islam; dan S3 Bidang Pemikiran Politik Islam, keduanya di Pascasarjana UIN Jakarta. Selain itu, mengikuti sejumlah pendidikan nonformal, seperti kursus Singkat Democracy and Civil Society di Melbourne, Australia (1998); Kursus Singkat Pendidikan HAM di Universitas Chulalongkorn, Thailand (2000); Kursus Singkat Advokasi Penegakan HAM dan Demokrasi (International Visitor Program) di Amerika Serikat (2000); Kursus Singkat Manajemen Pendidikan dan Kepemimpinan di Universitas George Mason, Virginia, Amerika Serikat (2001); Pelatih HAM di Universitas Lund, Swedia (2001); Manajemen Kepemimpinan Perempuan di Bangladesh Institute of Administration and Management (BIAM), Dhaka, Bangladesh (2002).
Pada 1985,   mulai bekerja sebagai Dosen Luar Biasa di IAIN Alauddin dan di Universitas Muslim Indonesia, Makassar, disamping menjadi peneliti pada Balai Penelitian Lektur Agama, Makassar. Sejak 1990,  pindah ke Jakarta menjadi peneliti pada Balitbang Departemen Agama Pusat, dan menjadi dosen di beberapa tempat, seperti Institut Ilmu-Ilmu al-Quran, dan Program Pascasarjana UIN Jakarta.
Musdah pernah menjabat sebagai Kepala Balai Penelitian Agama dan Kemasyarakatan Departemen Agama; Staf Ahli Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia, Bidang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas; Anggota Tim Ahli Menteri Tenaga Kerja RI; dan Sekarang Staf Ahli Menteri Agama, Bidang Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional.
Ia menjadi pembicara di berbagai seminar, baik di dalam dan luar negeri. Menulis sejumlah makalah dan buku. Buku yang terpublikasi secara luas diantaranya adalah Negara Islam: Pemikiran Politik Haikal (Paramadina, 2001)  Islam Menggugat Poligami ( Gramedia, 2004); Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Perspektif Islam (2001) dan Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan (Mizan, 2005) ( Ditulis oleh:  Neng Dara Affiah)

Ulil Abshar Abdalla

Written By Unknown on Kamis, 21 Juli 2011 | 10:41 AM

Ulil Abshar-Abdalla
(lahir di Pati, Jawa Tengah, 11 Januari 1967; umur 44 tahun) adalah seorang tokoh Islam Liberal di Indonesia yang berafiliasi dengan Jaringan Islam Liberal. Ulil berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama. Ayahnya Abdullah Rifa'i dari pesantren Mansajul Ulum, Pati, sedang mertuanya, Mustofa Bisri, kyai dari pesantren Raudlatut Talibin, Rembang.

Pendidikan

Ulil menyelesaikan pendidikan menengahnya di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah yang diasuh oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfudz (wakil Rois Am PBNU periode 19941999). Pernah nyantri di Pesantren Mansajul 'Ulum, Cebolek, Kajen, Pati, serta Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang. Dia mendapat gelar Sarjananya di Fakultas Syari'ah LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) Jakarta, dan pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Saat ini ia sedang menempuh program doktoral di Universitas Boston, Massachussetts, AS.

Keorganisasian

Ulil pernah menjadi Ketua Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Nahdlatul Ulama, Jakarta, sekaligus juga menjadi staf peneliti di Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Jakarta, serta Direktur Program Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Ia dikenal karena aktivitasnya sebagai Koordinator Jaringan Islam Liberal. Dalam aktivitas di kelompok ini, Ulil menuai banyak simpati sekaligus kritik. Atas kiprahnya dalam mengusung gagasan pemikiran Islam ini, Ulil disebut sebagai pewaris pembaharu pemikiran Islam setelah Cak Nur (Nurcholish Madjid).[siapa?]

Kontroversi

Pada tahun 2003, sekelompok ulama Islam Indonesia dari Forum Ulama Umat Islam mengeluarkan fatwa kematian untuk Ulil[1] untuk sebuah artikel bahwa Ulil menulis di Kompas pada tahun 2002, "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam"[2][3] yang dianggap sesat oleh para ulama. Pada bulan Maret 2011, sebuah bom surat yang ditujukan kepada Ulil di Komunitas Utan Kayu meledak, melukai seorang perwira polisi.
Ulil juga membela hak warga Ahmadiyyah, yang merupakan sikap umum dalam Islam konservatif. Dia juga menentang banyak fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia, seperti yang melarang untuk memberi salam Natal untuk orang Kristen.

Referensi


____________________________
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Profil yang ditulis sendiri:
http://ulil.net/about/

Potret diri

Saya lahir pada 11 Januari 1967 di sebuah kampung bernama Cebolek, sebuah desa yang terletak sekitar 30 km ke arah utara dari kota Pati. Bagi yang mengenal sejarah sastraw Jawa, nama desa saya ini diabadikan dalam sebuah serat (istilah Jawa untuk “treatise” dalam bahasa Inggris atau “risalah” dalam bahasa Arab) yang bernama Serat Cebolek. Serat itu mengisahkan tentang seorang kiai mistik pengikut teori wahdatul wujud (kesatuan wujud), yakni Kiai Mutamakkin. Pandangan kiai ini dianggap sebagai “gangguan” oleh penguasa resmi di Keraton Surakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketib Anom. Terjadilah pengadilan atas atas Kiai Mutamakkin yang juga dikenal sebagai Kiai Cebolek itu.

Saya adalah generasi kedelapan dari keturunan Kiai Mutamakkin (di desa saya biasa dikenal Mbah Mutamakkin), demikian menurut silsilah yang saya terima dari orang tua saya. Hampir seluruh kiai yang ada di desa saya (termasuk kakek saya dari pihak ibu) adalah keturunan dari Kiai Cebolek ini.

Saya lahir di sebuah lingkungan santri yang sangat tradisional sekali. Kakek saya, Kiai Muhammadun dari desa Pondohan, adalah seorang ‘alim yang meskipun secara keseluruhan pandangan-pandangan keagamaannya fleksibel tetapi juga dalam beberap hal kaku dan “keras”. Dia, misalnya, tidak memperbolehkan seorang perempuan untuk sekolah, mungkin berdasarkan fatwa yang diberikan oleh Ibn Hajar al-Haitami (w. 1566) yang termuat dalam bukunya, “Al-Fatawa al-Haditsiyyah”. Oleh karena itu, tidak ada satupun anak perempuan kakek saya itu yang masuk sekolah. Mereka dididik sendiri secara “partikelir” di rumah oleh kakek saya. Meski demikian, ayah saya (dia lama berguru dengan kakek saya itu) tidak setuju dengan fatwa ini dan lebih memilih menyekolahkan saudara-saudara perempuan saya. Ayah saya semula masih ragu-ragu, tetapi setelah didukung oleh ibu saya, dia akhirnya menjadi mantap pendapatnya. Semula dia, tentu, ragu berlawanan pendapat dengan gurunya sendiri yang sangat dihormati itu. Ibu berpandangan bahwa zaman sudah berubah, dan karena itu dia tak bisa lagi mengikuti pendapat kakek saya, meskipun pendapat itu didasarkan pada “fatwa” ulama yang dianggap sebagai otoritas penting dalam mazhab Syafi’i, yaitu Ibn Hajar al-Haitami. Ibu saya yang tak pernah sekolah itu ternyata berpikir secara kontekstual. Pengalaman kecil dalam keluarga ini mempunyai pengaruh yang mendalam pada diri saya dan membentuk cara saya dalam memahami Islam pada tahap-tahap selanjutnya.

Ayah saya mengelola sebuah pesantren, yaitu Mansajul ‘Ulum (Tempat Menganyam Ilmu). Ini bukan pesantren besar. Santrinya paling banyak adalah 30 orang, pernah mencapai 70, tetapi merosot lagi pada angka semula. Ayah saya memang dikenal keras dalam mendidik santri; tentu “keras” dalam pengertian positif. Dia mendedikasikan diri untuk pengajaran ilmu-ilmu Islam, dan dia tak pernah main-main dengan pekerjaannya itu. Oleh karena itu, dia menuntut ketekunan dan kerja keras dari santri dalam mempelajari ilmu. Karena sikapnya yang “keras” inilah banyak santri yang tak kerasan mondok di pesantren saya. Ayah saya mendidik saya dengan keras sekali. Meskipun kadang-kadang saya merasa bahwa kekerasan itu berlebihan, tetapi secara keseluruhan saya berterima kasih kepada orang-tua yang telah mendidik saya dengan cara yang sangat “spartan”, kadang militeristik. Salah satu didikan penting yang saya peroleh dari ayah adalah di bidang tata-bahasa Arab atau nahwu (nahw). Ayah saya dikenal sebagai seorang kiai yang memiliki keahlian lebih di bidang ini. Teks dasar yang saya pelajari dulu adalah berjenjang, mulai dari Jurumiyyah, ‘Imrithi, dan Alfiyyah. Itu adalah teks klasik standar yang dipelajari santri-santri di bidang tata-bahasa Arab. Bahasa Arab memiliki tata-bahasa yang rumitnya mungkin sama atau malah melebihi bahasa Latin. Didikan yang keras di bidang tata-bahasa Arab dari ayah saya ini meninggalkan bekas penting pada diri saya: yakni disiplin dalam berpikir dan cermat dalam memakai bahasa. Karena didikan itu pula saya memiliki kecintaan yang mendalam pada bahasa. Ayah saya sendiri adalah pecinta bahasa Arab dan menggubah ribuan syair ber-meter (al-syi’r al-mauzun) dalam bahasa itu, mengikuti cara-cara yang lazim dalam tradisi syair Arab klasik.

Semula tentu saya hanya mencintai bahasa Arab, sebab bahasa itulah yang pertama kali diajarkan secara sistematis dan “ilmiah” pada saya di pesantren. Tetapi kecintaan saya pada bahasa mulai berkembang luas. Saya kemudian mencintai bahasa Indonesia dan dengan minat yang tinggi membaca sejarah sastra Indonesia. Saya membaca untuk pertama kali Majalah Sastra Horison pada tahun 1984 saat saya masih duduk di kelas 2 Aliyah (setingkat SMU), bernama Mathali’ul Falah. Saya membaca majalah itu dengan perasaan yang penuh penghormatan, sebab majalah ini dianggap sebagai satu-satunya otoritas berwibawa dalam bidang sastra Indonesia. Saya kemudian juga mencintai bahasa Jawa. Saya gemar sekali membaca majalah Panjebar Semangat, Jaya Baya, Parikesit, Joko Lodhang, dll. Majalah-majalah itu mungkin sekarang sudah tak terbit lagi, kecuali Panjebar Semangat. Suatu saat saya bermimpi untuk menulis mengenai pentingnya pembaharuan Islam dalam bahasa Jawa, bahasa yang saya cintai itu.

(Saya akan menyambung “potret diri” ini lain kali). Saya sedang sibuk sekarang.
 
Support : Mas Kolis | Ping Blog | Mas Template | Hidayat Jundurrohman
Copyright © April 2012. Armada Cinta-NYA™ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger